VIVAnews - Empat polisi Malaysia diganjar hukuman enam bulan penjara setelah terbukti bersalah menganiaya seorang karate asal Indonesia. Kasus itu terjadi tiga tahun lalu.
Menurut laman harian The Star, hakim sidang pengadilan di Seremban, Kamis 21 Oktober 2010, menjatuhkan hukuman kepada Abdul Aziz Shamsudin (42), Adi Sebi (35), Helmi Hussanie Sukri (22), dan Mohamad Dzulhaffiz Che Zainal (22). Mereka bersalah menganiaya Donald Peter Luther Kolopitha, seorang wasit karate asal Indonesia.
Peristiwa berlangsung di pinggir jalan di dekat wisma penginapan milik Universiti Sains Islam Malaysia pada pukul 2 dini hari, 24 Agustus 2007. Saat itu, Kolopitha bertugas menjadi wasit dalam turnamen 8th Asian Karate Championship di Stadiun Nilai.
"Pengadilan menemukan bahwa kalian menggunakan kekerasan yang berlebihan kepada kepada korban, yang menyebabkan dia menderita sejumlah cedera serius pada beberapa bagian tubuhnya," kata Hakim Noralis Mat seperti dikutip The Star.
Tidak ada alasan jelas mengapa mereka menganiaya Kolopitha yang, menurut pengakuan korban dan sejumlah saksi, dihajar bertubi-tubi dalam keadaan terborgol. Keempat polisi saat itu mengenakan pakaian sipil dan mengendarai mobil van.
Penganiayaan atas Kolopitha oleh keempat polisi itu membuat tim karate Indonesia memboikot turnamen. Insiden tersebut juga mengundang demonstrasi anti Malaysia di sejumlah kota di Indonesia.
Keempat polisi itu dikenai tuduhan berdasarkan pasal 323 dan 34 Undang-undang Pidana Malaysia, yang mengganjar pelanggar dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara dan denda hingga RM2.000.
Pengacara keempat terpidana, Cheong Koon Kah, mengungkapkan bahwa sejak insiden itu mereka terkena skorsing dari kepolisian.
0 comments:
Post a Comment